WhatsApp

PERMENAKER NO.05 TAHUN 2018

Berdasarkan Permenaker No.05 Tahun 2018 Pasal 3
Pengurus dan/atau pengusaha wajib melaksanakan syarat – syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, meliputi:
1. Pengendalian Faktor Fisika dan kimia agar berada dibawah NAB
2. Pengendalian Faktor Biologi, Ergonomika dan Faktor Psikologi agar memenuhi standar
3. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana hygiene ditempat kerja yang bersih dan sehat
4. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi serta juga kewenangan K3 dilingkungan kerja.

RIKSA UJI K3 INDUSTRIAL HYGIENE
Secara umum didefinisikan sebagai usaha mengenali, mengevaluasi, mengontrol sumber bahaya terhadap kesehatan. Tahapan pertama dari proses dan/atau usaha untuk menerapkan industrial Hygiene adalah mengidentifikasi dan mengenali potensi sumber bahaya kesehatan ditempat kerja. Untuk melakukan hal tersebut diperlukan pengetahuan tentang proses dan bahan yang digunakan ditempat kerja.

FAKTOR – FAKTOR RIKSA UJI K3 Lingkungan Kerja
1. Faktor Fisika – iklim kerja, pencahayaan, kebisingan, Getaran lengan tangan, getaran seluruh tubuh, radiasi ultra ungu, radiasi medan magnet.

2. Faktor Kimia – debu total, Pm10, PM2,5,(Area dan Personal), logam total (Pb, Cu, Cd, Cr, Zn, Ni, Fe, dll), NOX, SO2, Ozon, Hcl, H2S, CO, Co2, Benzene, Toulene, Xylene, Formaldehid, n-Hexane dll.

3. Faktor Biologi – Mikrobiologi Udara (total bakteri dan jamur), mikrobiologi usap / swab (total bakteri, e.coli), vektor penyakit (indeks jentik nyamuk, indeks tikus, indeks lalat, indeks kecoa dll)

4. Faktor Ergonomi – Pengukuran Quick Exposure Check (QEC).

  1. Mengapa Riksa Uji K3 Penting?

Dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala, perusahaan memperoleh beragam manfaat, antara lain: 

  1. Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja:
    Dengan mengidentifikasi potensi bahaya, riksa uji K3 membantu mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.
  2. Memenuhi persyaratan peraturan (administratif):
    Banyak peraturan K3 mengharuskan dilakukannya riksa uji secara berkala pada peralatan dan lingkungan kerja.
  3. Mencegah kerugian finansial :
    Riksa uji dapat membantu mencegah kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, dan sanksi akibat pelanggaran peraturan.
  4. Meningkatkan produktivitas:
    Lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat meningkatkan produktivitas dan moral pekerja. 

Riksa uji K3 bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan investasi strategis untuk keberlanjutan perusahaan. Dengan memperhatikan kesehatan pekerja, mematuhi regulasi, dan melindungi lingkungan, perusahaan dapat menciptakan ekosistem kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan. 

#semestalab siap menjadi mitra terbaik anda dalam pemenuhan kebutuhan usaha yang berwawasan lingkungan hidup dan K3.

Hubungi kami di:
Email : info@semestaesalab.id | semesta.lab@gmail.com
Telp :0281-628594
Wa : 0857 2442 1251
Web: semestaesalab.id

Alamat:
Jl. Raden Patah, RT.006/RW.005, Ledug, Kec. Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53182

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 08.00-16.00
Jumat : 08.00-15.30

#semestalab #laboratoriumlingkungan #lablingkungan #labling #lablingkunganbanyumas #lablingkunganjateng #labjateng