WhatsApp

himbauan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kepada Pimpinan / penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

Sesuai arahan/himbauan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang termaktub dalam surat dengan nomor S.777/F.2/JFT/PKL.3.9/B/09/2025 tentang Himbauan Segera Melakukan Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Dampak Lingkungan Melalui Aplikasi SIMPEL. Disampaikan:

  1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan pelaksanaan semua ketentuan terkait pengelolan lingkungan yang tercantum dalam izin lingkungan/peretujuan lingkungan, persetujuan teknis/izin PPLH, dan semua ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Dasar Hukum kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 1 yaitu:
    • Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 68 yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: (a) memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;”
    • Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 146, Pasal 260, Pasal 296, Pasal 306, Pasal 314, Pasal 322, Pasal 333, Pasal 334, dan Pasal 351 yang merupakan bagian dari Lampiran XV Tentang Jenis Dan Tingkat Pelanggaran Terhadap Kewajiban Dalam Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan;
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.87 Tahun 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pasal 4 yang Berbunyi “Pemegang izin wajib menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3 sesuai periode pelaporan dalam izin ingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”
  3. Hasil rekonsiliasi data AmdalNet (https://amdalnet.kemenlh.go.id/#) dengan data aplikasi SIMPEL (https://simpel.kemenlh.go.id/2023/login) menunjukkan bahwa Pimpinan/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki akun AmdalNet namun belum pernah melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui aplikasi SIMPEL.
  4. Terkait hal diatas Pimpinan/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diminta untuk segera melakukan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui aplikasi SIMPEL, paling lambat tanggal 18 September 2025.
  5. Jika dalam batas waktu tersebut terlampaui, maka Kepala Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang akan menindaklanjuti.

Mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan dampak positif dari pelaporan yang teratur. kami menghimbau agar seluruh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan segera melaksanakan kewajiban pelaporan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui aplikasi SIMPEL khususnya bagi Pimpinan/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki akun AmdalNet. Batas waktu pelaporan yang telah ditentukan, yakni 18 September 2025. Keterlambatan dalam pelaporan akan ditindaklanjuti oleh Kepala Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami percaya kerja sama yang baik dari semua pihak akan memberi dampak, demi terwujudnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Sumber : https://simpel.kemenlh.go.id