PERMENAKER NO.05 TAHUN 2018
Berdasarkan Permenaker No.05 Tahun 2018 Pasal 3Pengurus dan/atau pengusaha wajib melaksanakan syarat – syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, meliputi:1. Pengendalian Faktor Fisika dan kimia agar berada dibawah NAB2. Pengendalian Faktor Biologi, Ergonomika dan Faktor Psikologi agar memenuhi standar3. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana hygiene ditempat kerja yang bersih dan sehat4. Penyediaan personil […]
PERMENAKER NO.05 TAHUN 2018 Read More »





