Menteri Lingkungan Hidup Beserta Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung SIDAK (inspeksi mendadak) di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Dalam operasi tersebut empat hotel resmi disegel akibat pelanggaran berat terkait izin usaha, dokumen lingkungan, izin pengelolaan limbah (IPAL), izin pembuangan limbah (Persetujuan Teknis).
Empat hotel yang disegel dan diberi papan peringatan serta garis PPLH oleh tim GAKKUM KLH/BPLH adalah:
1. Griya Dunamis by SABDA
2. Taman Teratai Hotel
3. The Rizen Hotel,dan
4. New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana
Keempat hotel tersebut terbukti melanggar persetujuan lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke badan air (aliran sungai), tanah atau ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan sesuai standar baku mutu lingkungan. Kasus paling mencolok ditemukan di The Rizen Hotel, diindikasikan menjadi penyumbang terbesar pencemaran karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hasil Temuan Pelanggaran di Lapangan:
- Tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur perundangan.
(Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) - Tidak memperoleh persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah. (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan)
- Tidak mengolah limbah domestik (grey water) dari fasilitas seperti restoran, MCK, toilet, kantor, dan mushola.
(Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No:P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik) - Pembuangan limbah langsung ke tanah atau ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan;
- Limpasan limbah domestik mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung;
- Tidak ada sistem pencatatan maupun pemantauan kualitas air limbah (Monitoring rutin).
Selain itu, diketahui Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis juga diketahui tidak memiliki izin usaha penginapan di lokasi tersebut.
“Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. “Hotel-hotel ini melayani tamu setiap hari, namun abai pada kewajiban terhadap lingkungan. Bila tak ada perbaikan dalam waktu yang ditentukan, sanksi administratif hingga pidana akan diberlakukan,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan.
Data KLH/BPLH mencatat, di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel berbintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah ditindak, sisanya akan diperiksa secara bertahap. Penertiban akan berlanjut ke hotel kelas Melati di segmen yang sama, juga segmen berikutnya.
Menurut tinjauan KLH/BPLH, pencemaran di hulu secara signifikan berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air sungai ciliwung. Hasil pemantauan kualitas air menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sungai ciliwung sudah melebihi baku mutu lingkungan yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Semua pelaku usaha wajib memahami dan memenuhi aturan lingkungan sejak awal beroperasi. “Tidak ada alasan ketidaktahuan. Kewajiban pengelolaan limbah adalah hal mendasar,” tegas Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan “Restorasi Ciliwung adalah tugas bersama. Pengawasan akan lebih efektif jika publik ikut aktif.” masyarakat dihimbau untuk aktif terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan dalam hal ini sungai, mendukung penegakkan hukum lingkungan, dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
Dari berita diatas perlu dipahami bahwa pelanggaran bukan hanya masalah administratif, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan publik dan kelestarian ekosistem. Dengan penindakan ini, pemerintah memberikan peringatan keras kepada semua pelaku usaha bahwa kewajiban pengelolaan limbah adalah hal mutlak yang harus dipatuhi. Upaya menjaga dan/atau melestarikan lingkungan, merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk didalamnya masyarakat.
Izin Usaha, Dokumen lingkungan, Izin lingkungan, monitoring lingkungan merupakan kebutuhan administratif, sekaligus investasi strategis untuk keberlanjutan perusahaan. Dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan mematuhi regulasi. Perusahaan dapat menciptakan ekosistem kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
#semestalab siap menjadi mitra terbaik anda dalam pemenuhan kebutuhan usaha yang berwawasan lingkungan hidup dan K3.
Hubungi kami di:
Email : info@semestaesalab.id | semesta.lab@gmail.com
Telp :0281-628594
Wa : 0857-2442-1251
Web: semestaesalab.id
Alamat:
Jl. Raden Patah, RT.006/RW.005, Ledug, Kec. Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53182
Jam Kerja:
Senin-Kamis : 08.00-16.00
Jumat : 08.00-15.30
#semestalab #laboratoriumlingkungan #lablingkungan #labling #lablingkunganbanyumas #lablingkunganjateng #labjateng
Sumber : kepmenlh_bplh, jurnalpatrolinews.co.id

