Apa itu Monitoring Lingkungan?
Monitoring lingkungan adalah proses pengamatan dan pengukuran parameter lingkungan secara sistematis untuk memahami kondisi, dinamika, dan perubahan di lingkungan tertentu. monitoring lingkungan memungkinkan identifikasi awal polusi, perubahan kualitas air, udara, atau tanah, dan ancaman lingkungan lainnya, sehingga langkah-langkah mitigasi dapat diambil sebelum terjadi kerusakan lebih lanjut.
Setiap ekosistem memiliki dinamika unik dan variabel lingkungan seperti suhu, kelembaban, pH tanah, dan kadar oksigen terlarut saling berinteraksi dalam hubungan yang kompleks. Perubahan dalam satu variabel dapat memicu serangkaian perubahan dalam variabel lainnya (misalnya, penurunan kadar oksigen terlarut dapat meningkatkan kadar karbon dioksida yang mempengaruhi komposisi spesies). Inilah pentingnya monitoring lingkungan.
Mengapa Perlu Monitoring Lingkungan?
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Untuk itu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Monitoring Lingkungan) sangat diperlukan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Siapa Yang Melakukan Monitoring Lingkungan
Sejalan dengan visi indonesia “Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan” Pertumbuhan dan perkembangan sektor industri di indonesia terus berkembang, disamping memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan perekonomian suatu daerah maupun skala nasional. dalam setiap prosesnya tidak menutup kemungkinan akan memberikan dampak terhadap lingkungan beserta komponennya, sehingga monitoring lingkungan menjadi sangat penting. Pemerintah membersamai para pelaku usaha memastikan bahwa setiap aktivitas industri tidak merusak ekosistem.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Temukan solusi pertanyaan dengan Hubungi Kami di:
SEMESTA ESA LABORATORIUM
Jl. Raden Patah Rt.006 Rw.005, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas 53182
*telp: 0281-628594
*wa : 0856-2442-1251
*email : info@semestaesalab.id | semesta.lab@gmail.com







